Moon Taeil eks NCT tetap harus menjalani hukuman 3,5 tahun
penjara atas kasus kekerasan seksual setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung.
![]() |
| Taeil NCT (Sumber: Instagram/@nct) |
Catatan: Tulisan ini dimuat di Tempo.co tanggal 28 Desember 2025.
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak upaya banding atau
kasasi yang diajukan oleh mantan anggota NCT, Moon Taeil, yang dijatuhi hukuman
penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang turis asing
pada 2024. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung selama hampir
setahun dan memastikan Taeil tetap menjalani masa tahanannya di lembaga
pemasyarakatan, di samping kewajiban menjalani program terkait kekerasan
seksual.
Selengkapnya klik di sini.

0 Komentar